SURABAYA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan 'kalimatun sawa' atau titik temu dan kesamaan pandangan dari berbagai perdebatan selama kurun waktu 59 tahun. Hal ini disampaikannya dalam Dialog Publik dan Sosialisasi R-KUHP bersama kalangan pesantren, Perguruan Tinggi Islam dan organisasi keagamaan Jawa Timur di Surabaya, Rabu (21/9/2022).
"R-KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final. Isinya sudah mengakomodasi dari berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai faham, berbagai situasi budaya dan sebagainya sudah dirajut menjadi satu yang namanya visi bersama tentang Indonesia, kalau dalam bahasa agamanya itu Kalimatun Sawa," ujar Menko Mahfud dalam sambutannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini menjelaskan, R-KUHP baru yang saat ini tengah gencar didiskusikan dan disosialisasikan pemerintah banyak memuat unsur yang berkaitan dengan agama. Untuk itu, penting bagi agamawan, akademisi, universitas Islam, pesantren dan masyarakat untuk paham dan mengerti isi dari RKUHP.
“Saudara, mengapa Menteri Agama diundang Presiden dalam rapat, penjelasannya karena sepanjang proses pembahasan RUU ini, pro kontra muncul dari kalangan agama. Masalah perzinaan, masalah hukuman mati, HAM sehingga Menteri Agama diundang Presiden untuk mendialogkan, mensosialisasikan dengan para agamawan, kampus agar didengar ini sudah dialogkan dengan para ulama, MUI, Pondok Pesantren, karena sudah 59 tahun kita berdiskusi,” kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, KUHP merupakan salah satu dari kalimatun sawa atau kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan. Aturan baru ini merupakan titik temu dari berbagai perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. KUHP baru sekaligus menjadi produk hukum nasional yang memuat karakter bangsa Indonesia.