Dodik menuturkan, razia yang dilakukan petugas Satpol PP ini berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di rumah indekos tersebut. Tiap malam, penghuni di dua tempat kos tersebut sering membuat gaduh.
Bahkan, rumah kos tersebut disinyalir warga sering digunakan untuk berbuat mesum oleh para penghuninya. Penghuni kos acap kali tepergok warga memasukkan pemuda ke dalam kamar kos tersebut saat malam hari. Perilaku tersebut membuat warga sekitar rumah kos geram.
"Setelah kami periksa, memang mereka bukan pasangan suami istri. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 karena bukan suami istri, dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol," kata Dodik.
Empat pasangan bukan suami istri itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Usai dilakukan pendataan, delapan orang muda-mudi ini langsung diberikan sanksi tegas. Mereka diminta untuk memanggil orang tua masing-masing.
Tak hanya para penghuni indekos, petugas penegak perda juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kos. Para pemilik indekos dianggap lalai dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015.
"Kami cek dulu terkait dengan perizinan rumah kos tersebut. Jika tidak ada izinnya, maka akan kami ingatkan untuk segera melakukan pengurusan izin rumah kos. Jika berkilah, maka akan kami lakukan penyegelan," kata Dodik.