"Kami hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kita beri kesempatan aparat penegak hukum untuk bekerja seoptimal dan sebaik mungkin," ujarnya.
Terkait apakah pihaknya bakal mendirikan posko pengaduan dan meminta keterangan sekolah, guna mengantisipasi adanya korban lain yang ingin mengadu, MD Furqon hanya mengungkapkan bahwa kewenangan itu bukan ada di pihaknya melainkan kewenangan kepolisian.
"Kewenangan kita adalah melakukan pendampingan hukum, psikologis, dan medikologis. Menanyai sekolah adalah bagian dari proses penyelidikan yang menjadi kewenangan Penyidik Polda Jawa Timur," katanya.
Diketahui Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada Sabtu (29/5/2021) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik salah satu sekolah di wilayah Kota Batu.
Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan siswa. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, melaporkan temuan itu kepada Polda Jawa Timur.
Komnas PA mendapatkan laporan pada pekan lalu, dari salah seorang korban. Setelah itu, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari siswa, dan alumni yang tersebar di Indonesia.
Berdasar catatan Komnas PA, setidaknya sudah ada 15 orang siswa yang mengaku menjadi korban kekerasan tersebut. Pada saat melapor ke Polda Jawa Timur, Komnas PA mendampingi tiga orang siswa yang merupakan korban kekerasan tersebut.