Layang-Layang Nyangkut, Listrik di Pamekasan dan Sumenep Padam

Antara
Layang-layang nyangkut di kabel listrik memicu pemadaman di Pamekasan dan Sumenep (Foto: Antara)

Rasyid meminta maaf atas ketidaknyamanan pelanggan dan berhadap tidak terjadi lagi ke depannya.

"Kami tidak pernah bosan menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, sebab dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP," katanya.

Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP menyebutkan, barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan, sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana.

Pada Sabtu (3/10), peristiwa serupa juga terjadi pada Penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2, menyebabkan pemadaman listrik hingga delapan kabupaten di Jawa Timur.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Siswi SD di Sukabumi Gagal OSN Imbas Listrik Padam, Belajar 6 Bulan Sia-Sia

57 tahun lalu

Viral! Siswi SD di Sukabumi Menangis Usai Gagal Ikuti OSN karena Listrik Padam

57 tahun lalu

Identitas Pedagang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Perantau asal Madura

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal