Layanan BPJS Kesehatan Makin Rumit, Pasien dan Rumah Sakit Dirugikan

Ihya Ulumuddin
Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PRSI) jatim Dodo Anondo (kiri) saat memberi keterangan pers soal layanan BPJS Kesehatan. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kembali dikeluhkan, kali ini terkait mekanisme rujukan. Prosesnya yang panjang dan ribet membuat pasien dan rumah sakit kesulitan memanfaatkan layanan ini.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Padahal sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya.

"Dengan adanya mekanisme baru ini membuat pasien harus menempuh rujukan yang panjang. ini seperti model layanan kesehatan model shopping," kata Dodo Anando Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PRSI) wilayah Jatim, Minggu (23/9/2018)

Dodo memberi contoh misalnya ada pasien yang tinggal di sekitar Jalan Klampis Surabaya. Kalau menganut mekanisme baru, pasien itu tidak bisa dirujuk ke RS Haji yang dekat dengan rumahnya seperti sebelumnya.

Kalaupun nanti dirujuk ke RS Haji oleh rumah sakit yang tipenya lebih rendah, maka pasien kembali menjalani pemeriksaan medis mulai dari awal. Karena Rumah sakit rujukan ini tidak mempunyai rekam medis pasien.

Mekanisme baru ini tidak hanya berdampak kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Melainkan juga terhadap rumah sakit. "Pasien di rumah sakit  tipe D dan C akan membludak. Sedangkan di tipe B ini akan kekurangan pasien." kata mantan Dirut SRU dr Soetomo ini.

Situasi ini, lanjut Dodo akan berpengaruh pada operasional. Obat akan banyak yang tidak terpakai. Parahnya lagi pihak distributor obat akan mengunci pasokan obat sehingga bisa mengancam keberlangsungan operasional rumah sakit.

"Kalau rumah sakit itu milik pemerintah tidak akan terlalu berdampak. Tapi kebanyakan rumah sakit tipe B itu milik swasta," katanya

Dodo menyayangkan aturan baru oleh BPJS yang diberlakukan dengan cepat tanpa sosialisasi dan simulasi. Apalagi aturan ini menabrak peratutan menteri kesehatan. "Seharusnya semua stake holder bisa berjalan beriringan supaya  tidak menyulitkan masyarakat," imbuhnya.

Menurut Dodo, pihaknya sekarang meyerahkan persoalan ini ke Kementraian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi. “Mungkin nanti rumah sakit tipe D akan ditambah. Berikut jumlah dokter spesialisnya. Atau mungkin jam operasional juga ditambah untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pasien," kata dia.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan 2 Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

2 Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS, Dirujuk ke RS Lain

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa BEM se-Jatim Geruduk DPRD, Desak Reaktivasi 11 Juta Penerima PBI BPJS

57 tahun lalu

Pulang Kampung, Wakapolri Akan Gratiskan Warga Miskin Blora Berobat di RS Bhayangkara

57 tahun lalu

Ganjar Lepas Kontingen Jateng ke Fornas VII : Buatlah Kompetisi Jadi Sesuatu yang Menggembirakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal