Larangan Mudik, 8 Titik Masuk Jawa Timur Disekat dan Dijaga Tim Gabungan

Ihya Ulumuddin
Pemeriksaan pemudik di perbatasan Magetan-Karanganyar, Jateng. (Foto: Istimewa)

Khofifah menambahkan sanksi tegas akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020 nanti. Mereka yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," katanya.

Selain itu, saat ini sebanyak 7.350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3% telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut, yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang, sedangkan jumlah warga yang dikarantina sebanyak 2.521 orang. Masing-masing desa dan kelurahan diminta mengawasi agar selama observasi, warga tetap berada di lokasi tersebut.

Khofifah juga telah melakukan koordinasi bersama para gubernur baik di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.

“Sama-sama kita mengkoordinasikan terkait arus mudik ini baik yang dari Lampung, Bali atau Jabodetabek. Kalau di pusat berarti dengan Korlantas dan kalau di Jawa Timur dengan Ditlantas,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arus Balik Lebaran, 21.000 Kendaraan Padati Tol Cipali Arah Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Lamongan Gempar! Ayah Pukul Anak Kandung Pakai Tabung LPG saat Tidur hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal