Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga

Dedi Mahdi
Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Adrianto mengatakan, jika sesuai surat dakwaan, kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan seperti biasa.

Hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung nomer 2 tahun 2012, terkait batas minimal nilai kerugian Rp2,5 juta. Sedangkan dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 juta.

“Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai Rp4,5 juta, bisa dibuktikan di persidangan,” terangnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, akan digelar pada Rabu pekan depan. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Ngantuk, 2 Truk Tabrakan di Bojonegoro

57 tahun lalu

Truk Molen Rem Blong, 6 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Bojonegoro

57 tahun lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

57 tahun lalu

Bus Rajawali Indah Tabrak Truk di Bojonegoro, Penumpang Luka-Luka

57 tahun lalu

5 Rumah di Bojonegoro Roboh Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal