Kuasa Hukum Kadishub Mojokerto Nilai Kliennya Cuma Teledor

Ihya Ulumuddin
Kepala Dishub Mojokerto Ahmad Rifai ditahan Kejaksaan Negeri karena dinilai menghilangkan aset hingga merugikan negara sebesar Rp641 juta. (Foto: KORAN SINDO/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id - Kuasa hukum Ahmad Rifai, Kholil Askohar menampik jika kliennya memberikan izin, referensi atau bahkan perintah penghapusan aset Subterminal Bus Pohjejer, Mojokerto, Jatim. Karena ada perbedaan pendapat antara jaksa dan kliennya itulah, pihaknya akan memilih untuk beradu dalam persidangan.

"Sebenarnya bukan korupsi. Tersangka tidak memperkaya diri sendiri. Klien kami hanya teledor, itu saja,” tandas Kholil menanggapi penahanan kliennya, Ahmad Rifai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jatim, Rabu (6/12/2017).

Kholil juga menegaskan, dari penghapusan aset dan alihfungsi lahan tersebut, kliennya yang menjabat kepala Dinas Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sama sekali tidak mendapatkan keuntungan materiil. Seharusnya, lanjut dia, ada banyak pihak yang harus ikut mempertanggungjawabkan kasus itu.

"Klien kami mengaku tidak mendapatkan keuntungan. Ini hanya karena ada laporan. Harusnya kades dan pihak lain yang ikut dalam kasus ini juga harus ikut bertanggungjawab. Biar adil,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Ahmad Rifai, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/12/2017).

Rifai ditahan lantaran dinilai bertanggungjawab atas hilangnya aset berupa bangunan subterminal bus Pohjejer, Kecamatan Gondang. Sebelum ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, Rifai menjalani pemeriksaan perdana di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pejabat Kejari Mojokerto Dikabarkan Diamankan Satgas Kejagung, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Eks Kadisperta Mojokerto Suliestyawati Ditahan setelah 1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Meninggal Dunia karena Covid-19

57 tahun lalu

Korupsi Pembangunan Waduk Rp557 Juta, Pensiunan ASN Pemkab Mojokerto Ditahan

57 tahun lalu

Otak Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal