Korupsi Rp4,5 M, Mantan Dirut RSUD Ponorogo Dijebloskan ke Penjara

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Sindonews)

PONOROGO, iNews.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, Jawa Timur Prijo Langgeng dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp4,5 miliar itu dieksekusi menyusul vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Proses eksekusi pria yang juga seorang dokter gigi Rabu (11/4/2018) malam berlangsung lamban. Hal tersebut terjadi lantaran Prijo berbelit dan enggan memenuhi permintaan petugas. Sebelumnya pada Rabu siang Prijo sudah dijemput petugas di rumahnya. Namun, Prijo terus berkelit dan menolak ditahan.

Setelah negosiasi alot, Prijo akhirnya dapat digelandang pada malam hari. Dia dimasukan ke mobil tahanan milik Kejaksaan Ponorogo dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) setempat. Didampingi beberapa anggota keluarga, Prijo tampak membawa sejumlah pakaian dan perlengkapan tidur ke dalam mobil.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Iwan Winarso mengatakan, eksekusi terhadap Prijo Langgeng dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa (10 April 2018). Saat itu diputusakan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit.

"Negara dirugikan Rp4,5 miliar dalam kasus pembangunan rumah sakit tersebut," kata Winarso kepada wartawan.

Hasil penyelidikan sebelumnya Prijo dinyatakan bersalah karena membangun rumah sakit di luar perencanaan. Sesuai spesifikasi, proyek rumah sakit seharusnya dibangun empat lantai tetapi faktanya bangunan rumah sakit hanya tiga lantai.

Atas temuan tersebut, Prijo diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya tetapi saat itu pengadilan memutus Prijo bebas. Kejari Ponorogo kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Pemkab Ponorogo itu.

Untuk diketahui, Prijo Langgeng adalah satu dari tiga pejabat rumah sakit yang juga dinyatakan bersalah. Keduanya juga telah menjalani hukuman. Di luar itu, masih ada empat tersangka lain yang belum menjalani persidangan. Mereka semua diduga bersama-sama melakukan pelanggaran atas pembangunan rumah sakit yang dibiayai APBD.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

5 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

6 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim

7 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal