Korupsi Kas Desa Senilai Rp3,3 Miliar, 2 Bos Tambang Sirtu di Pasuruan Ditahan 

Jaka Samudra
Salah seorang tersangka korupsi tambang sirtu digiring ke mobil tahanan, Kamis (17/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

Bahkan keduanya sudah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

“Dari kasus itu, kami melakukan pendalaman lebih jauh. Setelah mengantongi sejumlah barang bukti dan saksi- saksi akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi TKD. Ada kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar,” katanya. 

Denny mengatakan, dalam kasus ini SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal dalam aktifitas penambangan di TKD setempat. “Namun uangnya digunakan keuntungan pribadi atau tak disetorkan ke Kantor Balai Desa,” ujarnya. 

Kuasa Hukum Tersangka, Vetum mengatakan penahanan kedua tersangka yang dilakukan tim penyidik kejari sudah sesuai prosedur. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari untuk upaya hukum kedua kliennya. 

Sementara itu, atas kasus ini kedua tersangka dijerat Undang-Undangan Korupsi dengan ancamana pidana minimal 5 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Jip Wisata Bromo, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Jip Wisata Bromo Tewaskan 2 Orang, Rem Blong lalu Tabrak Tebing

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Pohon di Pasuruan, Sopir dan Kernet Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal