Korupsi Kas Desa Senilai Rp3,3 Miliar, 2 Bos Tambang Sirtu di Pasuruan Ditahan 

Jaka Samudra
Salah seorang tersangka korupsi tambang sirtu digiring ke mobil tahanan, Kamis (17/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

Bahkan keduanya sudah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

“Dari kasus itu, kami melakukan pendalaman lebih jauh. Setelah mengantongi sejumlah barang bukti dan saksi- saksi akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi TKD. Ada kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar,” katanya. 

Denny mengatakan, dalam kasus ini SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal dalam aktifitas penambangan di TKD setempat. “Namun uangnya digunakan keuntungan pribadi atau tak disetorkan ke Kantor Balai Desa,” ujarnya. 

Kuasa Hukum Tersangka, Vetum mengatakan penahanan kedua tersangka yang dilakukan tim penyidik kejari sudah sesuai prosedur. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari untuk upaya hukum kedua kliennya. 

Sementara itu, atas kasus ini kedua tersangka dijerat Undang-Undangan Korupsi dengan ancamana pidana minimal 5 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Modus COD Vapor, 2 Maling Gasak Motor PCX Pelajar SMP di Pasuruan usai Beri Rp100.000

4 hari lalu

Kronologi Mobil CR-V Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, 5 Orang Sekeluarga Tewas

4 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

12 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Truk Bermuatan Kardus Hantam Warung dan 2 Rumah

13 hari lalu

Kecelakaan Maut! 2 Saudara Kembar Turut Jadi Korban Truk Kontainer Rem Blong di Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal