Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi kepada Manajemen, Ini Ancamannya

Avirista Midaada
Kondisi TKP kebakaran Malang Plaza. (Antara).

"Di Pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," katanya. 

Kendati akan menempuh langkah hukum, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen pengelola Malang Plasa terkait ganti rugi yang dituntut.

"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," tuturnya. 

Apabila nantinya, di dalam hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak ada respons positif. Maka, pihaknya siap menempuh jakur hukum.

"Apabila tidak ada respon positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Ngawi, Kakek 86 Tahun Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Ruko Penjual BBM Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar, 2 Penghuni Sempat Terjebak

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko Tempat Gym di Indramayu, 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Pasar Kedundung Bangkalan, 2 Toko Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal