Saat memasuki rumah itulah, keempatnya mengambil perhiasan emas yang laku dijual seharga Rp74 juta. Pelaku juga mengambil ponsel milik korban dan mobil Wuling Almaz warna hitam berpelat nomor N 999 DJ.
"Kemudian hasil perhiasan emas tersebut dijual dua orang pelaku di Blitar," katanya.
Korban yang menjadi korban perampokan lalu melapor ke Polsek Dau. Kemudian kasusnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyelidikan.
Hasilnya polisi mengamankan tersangka di dua lokasi berbeda. Empat tersangka yakni Faizin Amin, Dodik Darmawan serta dua orang yang menjualkan perhiasan yakni Dwi Priono dan Antono dibekuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang, Minggu (26/1/2025) pukul 03.00 WIB.
Sementara dua orang lagi yakni Imron Makruf dan Anggah Sulistyanto diringkus di Jember tempat persembunyiannya. Dua pelaku di antaranya terpaksa ditembak petugas karena mencoba melawan.