SURABAYA, iNews.id – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram (kg) dari sebuah rumah di Jalan Demak Surabaya, Jumat (7/8/2020).
Dua orang dari kawanan pengedar sabu tersebut ternyata oknum polisi. Keduanya bertugas mengawal para pengedar. Kedua oknum polisi itu pun terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, kedua oknum tersebut berinisial RZ (34) warga Jalan Kemayoran Bangkalan Madura; dan AG (36) warga Jalan Imam Bonjol Ponorogo.
Sedang empat tersangka lainnya yakni, Latifa alias Rara (27) warga Jalan Tenggumung Surabaya yang merupakan seorang pemandu lagu tempat hiburan malam, Fitria (21) warga Jalan Demak; Zaidan (18) warga Taman Irawati Surabaya; dan Ficki (28) warga Jalan Demak Surabaya.
“Penangkapan komplotan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Kami kemudian menangkap tiga tersangka yakni Ficki, Fitria, dan Zaidan di Jalan Demak 21 Juli lalu,” katanya, Jumat (7/8/2020).