Kapolres Gresik, AKBP Aref Fitrianto mengatakan, kedua pelaku buasa berkeliling mencari sasaran. Keduanya lantas berbagi peran, yakni sebagai eksekutor dan lainnya mengawasi situasi.
"Keduanya terkenal licin saat beraksi. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah berulangkali beraksi," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.