Lalu, bagaimana dengan usulan PAC pada Rakercab, agar Whisnu Sakti Buana dipilih sebagai ketua DPC?, Kusnadi tidak bisa memastikan. Pasalnya, PAC hanya bisa mengusulkan. Namun, kewenangan tetap ada di DPP.
“Tidak hanya di Surabaya (Usulan nama ketua DPC). Di 38 kabupaten/kota juga demikian. PAC boleh usul, wong usul saja. DPC juga boleh usul. Tetapi, berdasarkan pasal 44 peraturan partai, segala sesuatunya menjadi kewenangan DPP,” katanya.
Karena itu, pihaknya tidak bisa memastikan, apakah pada Konfercab lanjutan nanti, DPP akan mengubah mandat atau tidak.
Diketahui, penunjukan Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya menuai protes. Sejumlah PAC menolak dan meminta Whisnu sebagai ketua. Akibat kisruh ini, DPP PDIP mengintruksikan kepada DPD PDIP Jatim untuk menggelar konsolidasi dengan seluruh PAC.
Selain Surabaya, protes serupa juga terjadi untuk DPC Bojonegoro dan Pasuruan. Namun, protes tersebut akhirnya mereda, kendati tidak ada perubahan mandat dari DPP.