Kisah Harta Karun Kerajaan Majapahit yang Terpendam di Gunung Penanggungan

Andryanto Wisnuwidodo
Harta karun Kerajaan Majapahit di Gunung Penanggungan. (Foto: Ali Masduki/Sindonews.com).

Entah mistos atau fakta, yang pasti situs purbakala peninggalan Majapahit itu menjadi harta karun warisan luhur Mapajapit yang layak dijaga dan dilestarikan. Dari lereng Gunung Penanggungan, Candi Jedong berdiri megah dan kokoh. Candi ini punya dua bangunan gapura yaitu Candi Jedong 1 dan Jedong 2.Menurut para peneliti, di Desa Jedong terdapat tiga gapura, namun kini hanya tersisa dua gapura.

Candi Jedong pertama bernama Candi Lanang (laki-laki), letaknya dekat pintu masuk. Sedangkan Candi Jedong kedua disebut Candi Wadon (perempuan). Kedua candi tersebut dihubungkan oleh tembok yang terbuat dari susunan batu sekitar sepanjang 50 meter. Meski nampak sama, namun rupanya kedua Candi ini memiliki tinggi dan ukiran yang berbeda. Candi Jedong Lanang memiliki tinggi 9,75 meter, sedangkan Candi Wadon tinggi 7,19 meter.

Pada bagian ambang pintu Candi I terdapat candrasengkala yang berbunyi Brahma Nora Kaya Bhumi yang berarti tahun 1307 Saka atau 1385 M. Sedangkan candi 2 terdapat hiasan kala dengan ukiran apik lainnya. Ada dua bangunan berbentuk paduraksa, bangunan berbentuk gapura yang memiliki penutup.

Paduraksa adalah sebuah pintu gerbang, yaitu terdiri atas tiga bagian; kaki atau landasan tempat tangga, tubuh bangunan tempat gawang pintu, dan atap bersusun yang dilengkapi kemuncak atau mastaka. Paduraksa dilengkapi dengan lawang (lubang gawang pintu) dan daun pintu.

Adanya gapura paduraksa menandakan bahwa kompleks bangunan yang memiliki gerbang seperti ini adalah bangunan penting, seperti tempat suci, atau istana. Kabarnya, dahulu Candi ini menjadi tempat peristirahatan para Raja Majapahit dan Singosari bersama permaisurinya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal