“Dari aksi peredaran narkoba ini, kami berhasil menyita barang bukti 3 paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,37 gram, 0,46 gram, dan 0,41 gram,” katanya.
Menurut Rendy, akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada penyidik, MS mengaku baru mengedarkan sabu sebulan lalu. Dia awalnya mengamen dan kenal dengan sabu-sabu. “Baru satu bulan saya edarkan sabu, tapi jarang-jarang,” katanya.