Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Diduga Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Dipakai Beli Bus

Tim iNews
Ilustrasi Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka korupsi dana BOS senilai Rp25 miliar. (Foto: Ist)

Agung Riyadi mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Selain menetapkan SA sebagai tersangka, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dari seorang saksi yang menguasai barang bukti tersebut.

“Selain itu, kami juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dari seorang saksi yang menguasai barang bukti tersebut,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa penyelewengan dilakukan selama 5 tahun berturut-turut, mulai dari 2019 hingga 2024. Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Perilaku mencurigakan tersangka selama menjabat kepala sekolah turut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi tersebut. Kini, SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejari Ponorogo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

57 tahun lalu

Eks Penyidik Yakin Ada Indikasi Korupsi di Proyek Whoosh, Layak Diselidiki KPK

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau Ditahan, Negara Dirugikan Rp33 Miliar

57 tahun lalu

Polri Bongkar Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT SPR Riau, Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal