Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya Cabuli 6 Siswanya

Ihya Ulumuddin
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan kepala sekolah sebuah SMP swasta di Surabaya, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

Sebagaimana kasus ini, korban baru mengaku dan melapor, setelah lebih dari sebulan kejadian. Peristiwa pencabulan yang terjadi pada April ini baru terungkap sekarang. “Ini bermula dari pengakuan salah seorang korban. Setelah itu, beberapa korban lain ikut mengaku,” katanya.

Atas kejadian ini, Vesto berharap para orang tua lebih peka terhadap kondisi yang terjadi pada anaknya. Mereka harus memastikan anak-anaknya aman dari segala tindak kejahatan.

“Ini miris sekali. Kejahatan justru terjadi di lembaga pendidikan. Maka, peran orang tua penting sekali. Upaya penegakan hukum polisi terhadap satu-dua kasus belum cukup untuk memberantas tindak kejahatan seksual pada anak,” katanya.

Sementara itu, atas kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal