Apindo menilai kenaikan UMP Jatim 2023 cukup memberatkan, sehingga mengajukan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim 2023. Di antaranya, melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.