GRESIK, iNews.id - Aksi penjemputan paksa jenazah pasienCovid-19 lagi-lagi terjadi. Warga berusaha menjemput paksa jenazah seorang pasien laki-laki berusia 50 tahun yang hasil tesnya reaktif Covid-19 dari RSUD Ibnusina Gresik, Jawa Timur.
Namun, aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Ibnusina yang terjadi pada, Sabtu (27/6/2020) dini hari. Jenazah pun dipulangkan dengan protokol kesehatan ke Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Peristiwa tersebut berawal saat pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa pneumonia atau peradangan paru-paru. Pihak rumah sakit pun memberitahukan kepada pihak keluarga pasien bahwa hasil rapid test pasien reaktif Covid-19.
Sesuai aturan pemerintah, meski hasil tes swab belum keluar, proses pemulasaran jenazah harus sesuai dengan protokol Covid-19. Kebijakan itu ternyata ditentang oleh keluarga pasien.
Sebanyak empat orang memaksa membawa pulang jenazah itu untuk dimakamkan secara umum. Perdebatan pun sempat terjadi hingga harus mendatangkan aparat kepolisian.