Pengakuan terlapor, perbuatan cabul terhadap anak kandungnya dia lakukan pada siang hari, saat istri dan anggota keluarganya yang lain tidak ada di rumah. Dia nekat menyetubuhi lantaran tergoda kerap melihat anaknya telanjang di kamar tidur dan hanya mengenakan selimut.
“Saya lakukan saat siang, gak pernah malam. Saya hanya ingin memijit-mijit,” kata pelaku Sukiman.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sprei dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.