"Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni, ancaman terhadap ketahanan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi," katanya.
Dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatannya.
"Untuk itu, meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mangedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga rutin," katanya.
Aksi para wartawan itu dihadiri jajaran Forkopimda mulai dari Kapolresta Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Wawali Kota Mojokerto, Kejari Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto dan Ketua Pengadilan setempat. Aksi ditutup dengan pemberian pernyataan sikap.