Kebijakan Model Main Yoyo Pilkades di Jember, Sempat Ditunda Ujung-ujungnya Kembali per TPS Juga

rully
Dua Calon Kepala Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember, saat mengikuti verifikasi data kelengkapan pencalonan, pada 23 Mei 2023 lalu. Foto: iNews/Rully Efendi

JEMBER, iNews- Pemilihan Kepala Desa serentak enam desa di Jember di tahun ini, akhirnya sudah bisa dipastikan bakal digelar pada 25 September 2023 mendatang. Kepastian itu setelah terbit SK Bupati Jember Nomor: 188.45/398/1.12/2023 tentang Perubahan Kedua Tahapan Pelaksanaan Pilkades.

SK tentang pilkades yang ditandatangani Bupati Jember, Hendy Siswanto pada 18 Agustus 2023, itu juga memperkirakan bahwa pelantikan kades terpilih bakal digelar bulan berikutnya: Oktober 2023. Meski di SK itu tidak tercantum tanggalnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya, saat dikonfirmasi INews Jatim, membenarkan kabar tersebut. Dia menjelaskan, pilkades untuk enam desa sudah ditetapkan yang digelar 25 September 2023. "Inggih, sudah fix (fixed, Red) pilkades tanggal 25 September 2023," tulisnya, melalui pesan singkat.

Munculnya surat terbaru dari bupati ini menggambarkan bahwa kebijakan pilkades di Jember seperti main yoyo. Tarik ulur dan naik turun. Karena setelah ditetapkan pada 28 Agustus, pelaksanaan coblosan calon petinggi itu sempat ditunda tanpa kejelasan. Hingga akhirnya diputuskan berlangsung 25 September. Mundur hampir sebulan dari rencana awal.

Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Jember menerbitkan SK Pilkades 2023 Nomor: 188.45/94/1.12/2023. Isinya menegaskan bahwa pilkades serentak 2023 di Jember digelar pada 28 Agustus 2023. Namun setelah muncul Keppres tentang Status Pandemi Covid-19 menjadi Endemi, Hendy Siswanto menyurati seluruh ketua panitia pilkades agar menghentikan tahapan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Surat Bupati Jember Nomor: 140/0757/35.09.321/2023, untuk para ketua pilkades itu menyoal tentang teknis pencoblosan saat pandemi dan sesudah bebas pandemi Covid-19. Di surat tersebut, selama pandemi Covid-19 terjadi, maka coblosan pilkades digelar di masing-masing TPS dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang. Sedangkan pilkades di luar pandemi, dilakukan terkonsentrasi di satu TPS.

Namun ternyata, setelah tahapan pilkades kembali diperbolehkan, soal TPS yang sempat menjadi alasan penundaan, tidak diubah sesuai rencana awal. Sehingga Pilkades 2023 mendatang tetap berbasis TPS yang menyebar di beberapa titik. "Orientasi tetap tersebar menyesuaikan pembagian kewenangan desa, kecamatan dan kabupaten," tulisnya.

Editor : Mahrus Sholih
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Monyet Peliharaan Lepas hingga Serang Warga di Jombang, 2 Orang Luka Terluka

57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 800 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal