Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Bersama Ajudan dan 5 Camat Segera Disidang 

Ihya Ulumuddin
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya segera disidang. (Foto: Istimewa),

JAKARTA, iNews.id - Bupati NganjukNovi Rahman Hidayat dan enam tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan segera disidang. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk

"Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21 pada tanggal 5 Juli. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Argo mengatakan, dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang. Selama proses penyidikan, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen. 

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Kejari Deli Serdang dan Padang Lawas Dicopot, Diperiksa Kejagung terkait Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal