Kasus Perundungan Anak di Malang, Korban Masih Trauma Tak Berani Keluar Rumah

Deni Irwansyah
Seorang siswa SMP di Malang menjadi korban perundungan oleh temannya. (Foto: Istimewa)

"Maka kami ingin mendapat keadilan. Pelaku harus ditindak. Paling tidak, orang tunya juga meminta maaf. Bukan malah cuek," katanya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni teman-teman korban sebagaimana yang terekam dalam video viral. 

"Mereka terbukti memukul korban dengan bantal, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban," ujarnya. 

Meski begitu, pihaknya tidak menahan para pelaku karena masih di bawah umur. Namun mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3,5 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Pesan WA Terakhir Siswa Korban Perundungan di Lumajang kepada Kakak: Mengeluh Sakit Hampir Mati

21 hari lalu

Perundungan Berujung Maut, Siswa SMP di Lumajang Tewas Dipukul gegara Sampah

1 bulan lalu

Siswa SMP Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas di Sekolah, Sang Ibu Minta Keadilan

3 bulan lalu

Viral Siswa SMP di Tuban Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Ditendang Kakak Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal