Kasus Penyebaran Hoaks, Polda Jatim Belum Pastikan Penahanan Tri Susanti

Ihya Ulumuddin
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.idPolda Jatim belum memastikan penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian Tri Susanti (Susi).

Koordinator lapangan (Korlap) pengepungan asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya ini bisa saja ditahan atau tidak, tergantung pertimbangan penyidik.

“Semua tergantung penyidik. Kalau (penyidik) khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ya bisa saja dilakukan penahanan. Saya tidak bisa berspekulasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (2/9/2019).

Namun, Barung memastikan bahwa penyidik akan bertindak profesional dalam kasus ini. Semua langkah hukum yang akan diambil penyidik akan didasarkan pada fakta dan data, termasuk juga bukti yang ada.

Ditemui sebelum pemeriksaan, Susi bersukukuh tidak pernah melakukan seperti yang disangkakan. Apakah itu penyebaran hoaks maupun juga ujaran kebencian. “Saya juga tidak melakukan diskriminasi ras,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 menit lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

11 jam lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

7 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

13 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

18 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal