Kasus Pembunuhan di Malang Diduga Terencana, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Avirista Midaada
Pelaku pembunuhan SN mengenakan baju tahanan di Mapolresta Malang. (Avirista Midaada).

Akibat perbuatannya, RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. 

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan kerap berkunjung ke kafe itu. Tetapi ia menegaskan pelaku bukanlah merupakan pemilik kafe. 

"(Pelaku) Warga Tirtomoyo, sudah menikah punya anak satu, sudah nikah anak satu, bukan yang punya kafe. Ke kafe ngasihkan (pisaunya) ke Jaka, Jaka-nya  disuruh nyuci pisau itu, terus lari," ucap Danang.

Dari hasil keterangan saksi menurut Danang, diketahui pelaku dan kekasih korban sempat menjalin asmara selama satu tahun. Hubungan keduanya putus 11 bulan yang lalu. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal