Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu.
Dia kemudian berkeliling untuk menyalami keluarga pasien perempuan lainnya yang berada di kamar rumah sakit tersebut. Tak terima dengan perlakuan perawat, suami W, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menyatakan, pihaknya saat ini menunggu pelimpahan tahap dua. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya.
Dalam waktu sepekan mendatang, kata dia, mungkin sudah ada pelimpahan tahap dua. “Jika sudah dilimpahkan, kami akan mempersiapkan tim jaksa untuk menyidangkan perkara ini,” ucapnya.
Tersangka Junaedi dalam kasus ini dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Bunyi pasal ini, mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.