Kasus Kuota Haji, Dosen UIN Surabaya Nilai KPK Gagal Bedakan Niat Jahat dan Kebijakan Publik

Tim iNews
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

Menurut Suhermanto, penegakan hukum yang sehat seharusnya berfokus pada unsur actus reus dan mens rea, yakni perbuatan pidana yang jelas serta niat jahat yang dapat dibuktikan. Tanpa kejelasan dua unsur tersebut, proses hukum dinilai kehilangan dasar rasional.

Suhermanto menegaskan, publik mendukung pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan haji secara tegas. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. 

“Hukum harus dijalankan dengan nalar yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. Ketegasan tanpa kecermatan bukanlah keadilan, melainkan potensi ketidakadilan baru,” katanya.

Bagi Suhermanto, kritik terhadap KPK dalam kasus ini merupakan panggilan etis agar lembaga penegak hukum tetap mampu menghukum kejahatan keuangan secara tegas, tanpa mengorbankan nalar dan nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa KPK 3 Jam soal Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Jokowi ke Saudi

57 tahun lalu

Diperiksa terkait Kuota Haji, Dito Ariotedjo Ungkit Kunker ke Arab Saudi Bareng Jokowi

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal