Kasus Korupsi Basarnas, Mahfud MD Pastikan Peradilan Militer Steril dari Intervensi Politik

Lukman Hakim
Menkopolhukam Mahfud MD di Situbondo. (istimewa).

"Tapi ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut. Di situ disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997 itu dilakukan oleh peradilan militer," ujar Mahfud.

Jadi, kata dia, sudah tidak ada masalah dan tinggal masalah koordinasi. Koordinasi penetapan dan penahanan tersangka sudah dilakukan oleh TNI. 

"Koordinasi sudah dilakukan tadi malam (Senin) atas arahan Panglima TNI dan KASAU Puspom TNI sudah melanjutkan. Arahannya, mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan dan akan diproses menurut di peradilan militer," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani

57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Remaja Nakal di Bengkulu Akan Dijemput Personel TNI-Polri dan Dibawa ke Barak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal