Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari 12 Orang

Ihya Ulumuddin
Foto aerial proses pemasangan turap besi di sisi barat di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jatim, Jumat (28/12/2018). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id – Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memastikan jumlah tersangka kasus jalan ambles di Raya Gubeng akan terus bertambah. Ini disampaikan Yusep menyusul adanya sejumlah temuan pelanggaran dalam proyek perluasan RS Siloam itu.

Yusep menjelaskan, enam tersangka yang saat ini telah ditetapkan adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara, untuk orang-orang yang bertanggung jawab dalam perencanaan hingga perizinan masih tahap pemeriksaan.

“Kemungkinan akan ada tersangka lain. Bisa lebih dari 12 orang. Akan dilihat perkembangannya,” kata Yusep, Minggu (27/1/2019).

Ke-12 nama tersangka tersebut besar kemungkinan, salah satunya adalah pria berinisial F. Sosok penting dalam perencanaan pembangunan proyek. Beberapa waktu lalu, F sempat disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan ditetapkan tersangka.


Namun, belakangan, inisial F tidak ada. Bahkan dari enam nama yang kini telah ditetapkan tersangka Rabu (23/1/2019) lalu, inisial F tidak muncul.  

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal