Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Lukman Hakim
Mantan pejabat Pemkot Surabaya ditahan Kejati Jatim terkait kasus gratifikasi Rp3,6 miliar. (Foto: iNews)

“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan GSP,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Dalam perkara ini, GSP dijerat Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

GSP saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. “Tersangka telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Terima Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Segera Telusuri

57 tahun lalu

Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar saat Jadi Ketua PN Surabaya dan Jakpus

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal