Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

iNews TV
Kakek pencuri burung cendet di Hutan Baluran, Situbondo batal dituntut dua tahun penjara. (Foto: iNews)

"Kami menghargai adanya perbaikan tuntutan dari rekan jaksa. Namun, kami tetap berharap pada putusan hakim nanti bisa lebih ringan atau bahkan bebas demi rasa kemanusiaan, mengingat usia klien kami," kata kuasa hukum terdakwa, Hanif Riyadi.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menyatakan bahwa persidangan kini menyisakan dua agenda lagi, yaitu Duplik dan pembacaan Putusan (Vonis). Majelis Hakim berkomitmen untuk mempertimbangkan segala fakta persidangan, termasuk status konservasi lokasi pencurian dan kondisi lansia terdakwa.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan Duplik (jawaban terdakwa atas replik jaksa).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! 8 Kakek Perkosa Bocah SD di Baubau selama 2 Tahun, Oknum Ketua RT Ikut Terlibat

57 tahun lalu

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Situbondo, 3 Rumah Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal