Kakek di Probolinggo Cabuli Bocah saat Ibu Korban Ibadah

Hana Purwadi
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus pencabulan di Probolinggo, Jatim. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

Di hadapan polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku telah mencabuli keponakkanya karena tidak kuat menahan hasrat seksualnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan saat itu korban sedang menonton televisi bersaman ibunya. Saat ibu korban Salat Asar, pelaku memanggil korban untuk diajak ke rumahnya.

“Selesai ibadah, ibu korban tidak mendapati anaknya di ruang tamu. Saat dicari, ibu korban mendapati sandal anaknya ada di rumah pelaku dan korban dipanggil pulang,” kata Eddwi, Rabu (4/12/2019).

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga disita di antaranya sandal, baju korban dan juga losion yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal