Di hadapan polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku telah mencabuli keponakkanya karena tidak kuat menahan hasrat seksualnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan saat itu korban sedang menonton televisi bersaman ibunya. Saat ibu korban Salat Asar, pelaku memanggil korban untuk diajak ke rumahnya.
“Selesai ibadah, ibu korban tidak mendapati anaknya di ruang tamu. Saat dicari, ibu korban mendapati sandal anaknya ada di rumah pelaku dan korban dipanggil pulang,” kata Eddwi, Rabu (4/12/2019).
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga disita di antaranya sandal, baju korban dan juga losion yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.