Kades di Tuban Ditangkap Polisi gegara Bawa Sabu Pakai Ambulans Desa

Pipiet Wibawanto
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat gelar perkara Kades di Tuban bawa sabu (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

Menurut pengakuan tersangka, dia memakai sabu sudah berkali-kali selama dua bulan alasannya karena memiliki permasalahan dengan keluarga. Dia pun menilai, penangkapannya ini merupakan jembakan dari orang.

"Saya ini dijebak bersama Y ada temannya lagi saya nggak kenal," katanya.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara atau denda sepuluh miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Elf Bawa Rombongan Takziah Kecelakaan di Tuban, 1 Orang Tewas 12 Luka-Luka

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pengeroyokan Pemuda di Tuban oleh 7 orang, Dipicu Pinjam Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal