“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat,” kata Trie Sis Biantoro.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 13 orang pelaku judi sabung ayam, empat unit sepeda motor, dua ayam jago aduan, sejumlah buku rekapan, jam dinding dan alas arena judi sabung ayam, serta sejumlah uang tunai.
“Kita akan berantas apa pun bentuk perjudian di Sidoarjo, sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi pandemi seperti saat ini,” katanya.