Jazz Maut Tabrak Pohon Tewaskan Penumpang di Surabaya, Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Sony Hermawan
Penampakan Honda Jazz setelah menabrak pohon di Jalan Dharmahusada, Surabaya, hingga mengakibatkan penumpang tewas. (Foto: Sony Hermawan)

Atas perbuatannya, Ryo dijerat Pasal 311 ayat (2) dan ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal