Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Sebulan

Dita Angga
Ilustrasi banjir. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, cuti yang diajukan maksimal sebulan. 

Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan, cuti merupakan hak PNS. Cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu juga tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

"Cuti saat banjir itu hak PNS dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” kata Paryono di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Paryono mengatakan, jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir, PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ucapnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
19 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal