Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Sebulan

Dita Angga
Ilustrasi banjir. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, cuti yang diajukan maksimal sebulan. 

Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan, cuti merupakan hak PNS. Cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu juga tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

"Cuti saat banjir itu hak PNS dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” kata Paryono di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Paryono mengatakan, jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir, PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ucapnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pati Terendam Banjir

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Banjir di Cirebon, Ribuan Rumah Masih Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal