Izin Padepokan Dukun Samsudin Jadab di Blitar Ternyata Pijat Tradisional 

Solichan Arif
Pemilik Padepokan Samsudin Jadab saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

BLITAR, iNews.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab ternyata tidak memiliki izin perdukununan atau pengobatan alternatif. Laki-laki yang mengaku sebagai gus itu hanya mengantongin izin pijat tradisional dari Dinas Kesehatan Pemkab Blitar. 

Meski begitu, Samsudin berani membuka praktik layaknya perdukunan atau pengobatan spiritual. Dia juga membuka semacam pondok pesantren dengan menerima beberapa pengikut atau santri

"Izin pijat tradisional tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2021," kata Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Selasa (9/8/2022). 

Sementara itu, izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin resmi dicabut. Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Bidik Basis Santri Jawa Timur, Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW

57 tahun lalu

Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal