"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," katanya.
Sebelumnya, lokasi pembuatan konten video memperbolehkan tukar pasangan yang dilakukan Samsudin Cs ternyata di salah satu rumah warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Rumah tersebut diketahui milik Lahuri yang juga menjabat sebagai ketua RT. Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat.