BLITAR, iNews.id - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda pernah berkuasa di Hindia Belanda (Indonesia). Selama masa kependudukan VOC, para pelaku zinadihukum mati.
Bukan tanpa alasan, zaman itu perzinahan dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelakunya pun dijatuhi hukuman secara kejam, seringkali disiksa sampai meregang nyawa.
Bagi kolonial Belanda, pelanggaran seks atau zina merupakan perbuatan tabu yang tak termaafkan. Salah satu pelaku zina yang sempat menghebohkan publik Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1639 adalah Catrina Casembroot.
Perbuatan zina Catrina dilakukan pada saat suaminya masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Hasratnya memang liar. Diam-diam dia menjalin hubungan terlarang dengan banyak laki-laki.
“Catrina juga dituduh menggunakan sihir, jampi-jampi serta ramuan minuman untuk memaksa laki-laki memenuhi hasrat seksualnya,” demikian dikutip dari buku Bukan Tabu di Nusantara (2018), Jumat (24/2/2023).