Ini Hukuman bagi Pelaku Zina di Zaman VOC, Kepala Dibenamkan ke Air sampai Mati

Solichan Arif
Hukuman mati bagi para pelaku zina di masa VOC Belanda. (Foto: Commons Wikimedia)

BLITAR, iNews.id - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda pernah berkuasa di Hindia Belanda (Indonesia). Selama masa kependudukan VOC, para pelaku zinadihukum mati.

Bukan tanpa alasan, zaman itu perzinahan dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelakunya pun dijatuhi hukuman secara kejam, seringkali disiksa sampai meregang nyawa.

Bagi kolonial Belanda, pelanggaran seks atau zina merupakan perbuatan tabu yang tak termaafkan. Salah satu pelaku zina yang sempat menghebohkan publik Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1639 adalah Catrina Casembroot.

Perbuatan zina Catrina dilakukan pada saat suaminya masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Hasratnya memang liar. Diam-diam dia menjalin hubungan terlarang dengan banyak laki-laki.

“Catrina juga dituduh menggunakan sihir, jampi-jampi serta ramuan minuman untuk memaksa laki-laki memenuhi hasrat seksualnya,” demikian dikutip dari buku Bukan Tabu di Nusantara (2018), Jumat (24/2/2023).  

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar di Serdangbedagai Tewas Dikeroyok, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pertempuran Tegal dan Cilacap, Jejak Perlawanan ALRI Terhadap Agresi Militer Belanda 1947

57 tahun lalu

Perempuan Tewas Dicor di Lombok Barat Dimakamkan, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Kisah Kelam di Coban Jahe, 38 Pejuang Kompi Gagak Lodra Gugur usai Pengkhianatan Pribumi

57 tahun lalu

Perang Buleleng 1846 Meletus Dipicu Hukum Tawan Karang, Belanda Kuasai Istana Singaraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal