Ini Alasan Rutan Medaeng Keluarkan Ronald Tannur usai Divonis Bebas

Lukman Hakim
Terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur dikeluarkan dari Rutan Medaeng usai divonis bebas. (Foto: Dok.MPI)

JPU sendiri menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

57 tahun lalu

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi

57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT, Diduga Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal