Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Hari Tambayong
Polda Jatim menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id Polda Jatimmenahanenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa penyidik selama 10 jam, Senin (24/10/2022).

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Mereka langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Jatim dengan menggunakan baju tahanan serta pengawalan ketat polisi. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. 

“Mereka telah menjalani pemeriksaan tambahan Senin pagi hingga malam,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal