Imbau Umat Islam Shalat Idul Adha, Kiai Marzuki: Khotbahnya Jangan Lama-Lama

Ihya Ulumuddin
Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar

SURABAYA, iNews.id – Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar mengimbau masyarakat tetap menjalankan shalat Idul Adha sesuai protokol kesehatan Covid-19. Ibadah tersebut meliputi salat Id dan penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid.

Agar umat Islam tidak berkumpul terlalu lama saat salat Idul Adha, Marzuki juga mengimbau agar bacaan salat dan khotbah dilakukan dengan singkat. “Khotbahnya gak usah lama-lama, maksimal 10 menit. Salatnya juga pakai surat pendek saja, sehingga kira-kira salat dan khotbahnya 15 menit,” ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Marzuki mengatakan, sepanjang protokol kesehatan dilasakanakan dengan baik, maka akan aman-aman saja.

“Menyembelih hewan kurban di masjid-masjid juga tidak ada masalah. Sebab, kalau kambing hanya dua orang. Kalau untuk sapi, paling lima orang. Jadi gak sampek ada kerumunan. Terpenting tetap pakai masker,” katanya.

Meski begitu, Marzuki berharap, pembagian daging kurban tidak dilakukan dengan cara mengundang orang, tetapi membaginya langsung ke masyarakat. “Jadi langsung saja dibagikan ke rumah-rumah, tidak usah mengundang antrean,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bocah SD dan TK di Madura Tunangan, Ini Kata Ketua PWNU Jatim

57 tahun lalu

Canda Ganjar Lihat Sapi Kurban di Sleman Besar-Besar: Podo-Podo Bantenge

57 tahun lalu

Ganjar Salat Id Bareng Keluarga di Kampung Wedomartani Sleman: Suasananya Menyenangkan

57 tahun lalu

Ribuan Warga Bandung Salat Idul Adha 1445 H di Lapangan Gasibu, Berlangsung Khidmat

57 tahun lalu

Jokowi Diserbu Warga usai Salat Id di Simpang Lima Semarang, Berebut Swafoto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal