"Untuk hotel dan restoran di Jatim, kita sudah lempar handuk, nggak tak tahu harus bagaimana menyelamatkan, khususnya karyawan. Jadi kita pikirkan pertama karyawan, kemarin habis hari raya (Hari Raya Idul Fitri) karyawan sudah kita gilir, masuknya separuh-separuh. Satu hari libur satu hari masuk," katanya.
"Ada PPKM ini memang kita sampai merumahkan tanpa dibayar, kalau berlanjut bukan tak mungkin ada PHK massal. Jadi sekarang sudah sangat berat sekali," ujarnya.
Saat ini dikatakan, Dwi Cahyono, kondisinya lebih parah dibanding dengan tahun 2020 lalu. Jika di tahun 2020 imbas PSBB dan dampak perekonomian ada sekitar 15.000 pekerja yang dirumahkan.
"Kalau ini lebih dari itu, sekitar 25.000an itu yang langsung terdampak, belum suplier UMKM, yang tergantung di hotel restoran itu lebih banyak lagi," katanya.
Langkah ini diambil karena pelaku perhotelan dan restoran di Jawa Timur, disebut Dwi Cahyono tak ada lagi cara yang ditempuh untuk menyelamatkan keuangan di tengah kondisi krisis perekonomian, imbas pandemi Covid-19 yang diperparah dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat.
Sebagai informasi, PPKM darurat yang telah diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus Covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali, menjadikan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Namun pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 berdasarkan zona daerah penyebaran Covid-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat.