Unit PPA Polrestabes Surabaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban maupun saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum.
“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).
Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, korban tetap membela ibunya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan.
"Ini karena saya ini salah, karena saya nakal," ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.
Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.