Hina Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja Dituntut 2 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Hari Tambayong
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap GMNU, Sugi Nur Raharja dituntut dua tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

Pada sidang tuntutan tersebut, Oki juga menyebutkan beberapa hal memberatkan yang bisa dijadikan pertimbangan majlis hakim. Di antaranya, terdakwa tidak menyesal dan telah menghina Generasi Muda NU yang di unggahnya di dunia maya.

Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam perisdangan, serta terdakwa mengakui semua perbuatanya.

Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi. Dia pun meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim.

“Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” katanya.

Sementara itu, Sugi Nur memilih bungam atas tuntutan JPU. Di depan wartawan, Sugi mengajak untuk mendoakan JPU dan majlis hakim agar diberi kesehatan. “Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah..,” katanya.

Diketahui, Sugi Nur Raharja menjadi terdakwa atas laporan Forum Pembela Kader Muda NU di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, September 2018 lalu. Sugi dilaporkan karena diduga menghina NU dan Banser. Hinaan tersebut disampaikan Sugi melalui video yang diunggah di media sosial.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal