Pada sidang tuntutan tersebut, Oki juga menyebutkan beberapa hal memberatkan yang bisa dijadikan pertimbangan majlis hakim. Di antaranya, terdakwa tidak menyesal dan telah menghina Generasi Muda NU yang di unggahnya di dunia maya.
Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam perisdangan, serta terdakwa mengakui semua perbuatanya.
Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi. Dia pun meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim.
“Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” katanya.
Sementara itu, Sugi Nur memilih bungam atas tuntutan JPU. Di depan wartawan, Sugi mengajak untuk mendoakan JPU dan majlis hakim agar diberi kesehatan. “Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah..,” katanya.
Diketahui, Sugi Nur Raharja menjadi terdakwa atas laporan Forum Pembela Kader Muda NU di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, September 2018 lalu. Sugi dilaporkan karena diduga menghina NU dan Banser. Hinaan tersebut disampaikan Sugi melalui video yang diunggah di media sosial.