Habib Yusuf Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dedi Priyanto
ilustrasi pencabulan seorang habib di Pamekasan terhadap anak di bawah umur. (IST)

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata Tomy Prambana, Selasa (1/2/2022).

Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

Tomy m ngatakan, pelaku ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.

Tomy juga memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku. Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah dan awet muda.

"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal