Guru Viral Aniaya Siswa SMP di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Lukman Hakim
Tangkapan layar saat seorang guru menganiaya siswa SMP di depan kelas. (Foto: Ist).

SURABAYA, iNews.id - Guru pelaku penganiayaan siswa SMP Negeri 49 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara. 

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hasilnya, tindakan oknum guru memenuhi unsur pidana dan telah disertai dua alat bukti cukup. 

"Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022).

Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. Mirzal mengaku belum menahan tersangka atas kasus ini. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.

"Kami terus melakukan pendalaman," katanya. 

Diketahui, sebuah video menunjukkan kekerasan oleh oknum guru kepada siswanya viral di media sosial. Video berdurasi 3 detik pemukulan itu diduga terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya. 

Dalam rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya. Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran. Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap "goblok" sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

12 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal